MAKKAH – Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah secara resmi menetapkan batas akhir Umrah 2026. keberadaan jemaah umrah di wilayah Kerajaan untuk musim 1447 Hijriah. Seluruh jemaah umrah mancanegara, termasuk dari Indonesia, diwajibkan untuk meninggalkan Arab Saudi paling lambat pada 18 April 2026 atau bertepatan dengan 1 Dzulqa’dah 1447 H.
Dilansir detikTravel dari Gulf News, Kamis (26/3/2026), Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi sudah memperkenalkan prosedur baru untuk memperlancar proses kepulangan jamaah dari Tanah Suci. Kini jemaah juga diimbau tiba di bandara setidaknya empat jam sebelum keberangkatan.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah persiapan intensif menyambut musim haji 2026 yang dijadwalkan akan segera dimulai tak lama setelah tanggal tersebut. Berikut adalah rincian aturan dan poin penting yang perlu diperhatikan oleh jemaah dan penyelenggara perjalanan umrah.
1. Kalender Tenggat Waktu Penting
Untuk memastikan kelancaran transisi dari musim umrah ke musim haji, Pemerintah Saudi telah merilis jadwal tetap yang tidak dapat diganggu gugat:
- 19 Maret 2026: Batas akhir penerbitan visa umrah.
- 2 April 2026: Batas akhir kedatangan jemaah umrah ke Arab Saudi.
- 18 April 2026: Batas akhir kepulangan (keberangkatan dari Saudi) bagi seluruh pemegang visa umrah.
2. Sterilisasi untuk Persiapan Haji
Tenggat waktu 18 April dipilih agar otoritas Saudi memiliki waktu yang cukup untuk melakukan sterilisasi dan pembersihan fasilitas umum di Makkah dan Madinah. Hal ini juga berkaitan dengan penyiapan akomodasi hotel yang akan dialokasikan sepenuhnya bagi jemaah haji, yang dijadwalkan mulai masuk ke Madinah pada 22 April 2026.
3. Sanksi Tegas bagi Pelanggar Overstay
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi memperingatkan bahwa jemaah yang kedapatan masih berada di Saudi setelah tanggal 18 April akan menghadapi sanksi berat, di antaranya:
- Denda Administratif: Denda dalam jumlah besar yang harus dibayar sebelum dideportasi.
- Cekal (Banned): Larangan memasuki wilayah Arab Saudi untuk jangka waktu tertentu di masa depan.
- Sanksi bagi Pihak Ketiga: Warga lokal atau penduduk yang membantu jemaah overstay (memberi tempat tinggal atau transportasi) juga terancam hukuman penjara dan denda.
4. Imbauan untuk Jemaah dan Travel
Otoritas Saudi menyarankan agar jemaah segera berkoordinasi dengan biro perjalanan masing-masing untuk memastikan tiket kepulangan sesuai dengan jadwal. Jemaah diminta tiba di bandara setidaknya 4 jam sebelum keberangkatan guna menghindari antrean panjang selama puncak arus kepulangan.
Bagi jemaah yang melakukan umrah mandiri (menggunakan visa turis atau visa mandiri lainnya), aturan ini tetap berlaku secara ketat jika tujuan utamanya adalah ibadah umrah dalam periode tersebut.



