Melontar jamrah (melempar jumrah) merupakan salah satu wajib haji yang ritualnya berpusat di Kota Mina. Keabsahan ibadah haji seseorang sangat dipengaruhi oleh terlaksananya ritual ini. Jika ditinggalkan tanpa uzur syar’i, jamaah diwajibkan untuk membayar dam (denda). Artikel ini membahas Panduan Lengkap Melontar Jamrah yang meliputi sejarah, urutan pelaksanaan, hingga hukum-hukum fikih seputar melontar jamrah untuk memandu Anda memahami salah satu puncak manasik haji ini.
📜 Sejarah dan Filosofi Melontar Jamrah
Ritual melontar jamrah tidak bisa dipisahkan dari sejarah Nabi Ibrahim AS. Ketika Nabi Ibrahim AS berjalan melaksanakan perintah Allah SWT untuk mengorbankan putranya, Nabi Ismail AS, iblis menampakkan diri di tiga titik terpisah untuk membujuk dan menggoda Nabi Ibrahim agar membatalkan niatnya.
Atas perintah Malaikat Jibril, Nabi Ibrahim AS kemudian mengambil batu-batu kerikil dan melempari iblis tersebut di ketiga tempat perjumpaan itu hingga iblis enyah dan masuk ke dalam tanah.
Makna Spiritual:
Melontar jamrah bukanlah melempar setan secara fisik, melainkan sebuah simbol perlawanan manusia terhadap kekufuran, tipu daya iblis, dan hawa nafsu yang ada di dalam diri sendiri. Ritual ini adalah wujud penegasan ketauhidan dan kepatuhan mutlak kepada Allah SWT.
📍 Mengenal 3 Jenis Jamrah
Di kawasan Mina, terdapat tiga pilar (yang kini telah direnovasi menjadi dinding pembatas besar demi keselamatan) yang menjadi sasaran lontaran:
- Jamrah Ula (Sughra): Pilar pertama atau yang paling dekat dengan arah Masjid Al-Khaif (Mina).
- Jamrah Wustha (Wustha): Pilar kedua atau pilar tengah, terletak di antara Ula dan Aqabah.
- Jamrah Aqabah (Kubra): Pilar ketiga yang paling besar dan posisinya paling dekat ke arah kota Makkah.
📅 Urutan dan Waktu Pelaksanaan
Pelaksanaan melontar jamrah terbagi menjadi dua fase utama, yaitu pada Hari Nahr (10 Dzulhijjah) dan Hari-Hari Tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah).
1. Tanggal 10 Dzulhijjah (Hari Raya Idul Adha)
Pada hari ini, jamaah hanya melontar satu jamrah saja, yaitu Jamrah Aqabah sebanyak 7 kali lontaran.
- Waktu Utama (Afdhal): Waktu Dhuha (pagi hari setelah matahari terbit).
- Waktu Jiz (Boleh): Sejak lewat tengah malam 10 Dzulhijjah (bagi lansia/lemah) hingga terbenam matahari.
2. Tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah (Hari Tasyrik)
Pada hari-hari ini, jamaah wajib melontar ketiga jamrah sekaligus secara berurutan, masing-masing 7 kali lontaran (total 21 batu per hari).
- Urutan Lontaran: Harus dimulai dari Ula, kemudian Wustha, dan diakhiri di Aqabah. (Urutan ini wajib dan tidak boleh terbalik).
- Waktu Melontar: Menurut mayoritas ulama (jumhur), waktu melontar dimulai setelah matahari tergelincir (zawal) atau masuk waktu Zhuhur hingga terbit fajar hari berikutnya. Namun, demi keselamatan karena kepadatan massa (crowd management), pemerintah Arab Saudi dan otoritas fatwa kontemporer melonggarkan waktu melontar di luar waktu zawal.
🕋 Tata Cara Melontar Jamrah sesuai Sunnah
Agar ritual melontar sah dan bernilai pahala sunnah yang sempurna, berikut adalah panduan praktisnya:
- Ukuran Batu: Gunakan batu kerikil sebesar biji kacang arab atau ruas jari kelingking. Tidak sah jika melempar menggunakan batu besar, sandal, atau payung.
- Satu per Satu: Melempar 7 batu harus dilakukan satu per satu, bukan melemparkan 7 batu sekaligus dalam satu kali ayunan. Melempar sekaligus hanya dihitung sebagai 1 kali lontaran.
- Membaca Takbir: Disunnahkan membaca takbir pada setiap lemparan: {Bismillah, Allahu Akbar}
- Masuk ke Liang Target: Pastikan batu yang dilempar benar-benar jatuh ke dalam kolong penampungan (marma) sekitar dinding jamrah. Jika batu meleset atau mengenai orang lain sebelum sampai ke area target, lemparan tersebut harus diulang.
- Berdoa setelah Ula dan Wustha: Setelah selesai melontar Jamrah Ula dan Jamrah Wustha, disunnahkan bergeser sedikit ke arah kanan mencari tempat yang agak lengang, menghadap kiblat, lalu mengangkat tangan untuk berdoa. Khusus setelah Jamrah Aqabah, tidak ada kesunnahannya untuk berhenti berdoa (jamaah langsung berjalan pulang).
⚖️ Hukum Fikih Kontemporer & Mitigasi Uzur
Nafar Awwal vs Nafar Tsani
- Nafar Awwal: Jamaah yang memilih meninggalkan Mina pada tanggal 12 Dzulhijjah sebelum matahari terbenam. Total batu yang dilempar adalah 49 butir.
- Nafar Tsani: Jamaah yang memilih menetap di Mina hingga tanggal 13 Dzulhijjah. Total batu yang dilempar adalah 70 butir. Kedua pilihan ini sah dan dibolehkan dalam syariat.
Mewakilkan Lontaran (Badal)
Bagi jamaah haji yang sakit, lansia, fisik lemah, atau wanita hamil yang khawatir akan keselamatan dirinya akibat padatnya massa, hukum melontar jamrah boleh diwakilkan kepada orang lain (keluarga atau teman sekloter).
- Syarat Badal: Orang yang mewakili harus menyelesaikan lontaran untuk dirinya sendiri terlebih dahulu (di jamrah yang sama), baru kemudian melontarkan untuk orang yang diwakilinya.
💡 Tips Aman Melontar Jamrah
- Patuhi Jadwal Kloter: Jangan pernah pergi melontar di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama/Pemerintah Arab Saudi demi menghindari penumpukan massa massal.
- Gunakan Alas Kaki yang Nyaman: Jarak dari tenda Mina ke Jamarat bisa mencapai beberapa kilometer melalui terowongan. Gunakan sandal atau sepatu yang tidak membuat kaki melepuh.
- Bawa Batu Cadangan: Selalu kantongi beberapa batu kerikil ekstra untuk berjaga-jaga jika ada lemparan yang luput atau jatuh sebelum sampai sasaran.
demikian Artikel Panduan Lengkap Melontar Jamrah yang kami buat semoga bermanfaat bagi Jemaah Haji dan semoga menjadi haji yang Mabrur, semprnahkan ibadah haji anda dengan lengkap dan benar, daftarkan diri Anda atau keluarga anda Haji Bersama Pakem Tours.




