Jika kita berbicara mengenai Jenis pelaksanaan ibadah haji maka ada tiga istilah yang seringkali kita dengar terkait dengan tata cara pelaksanaan ibadah haji, yaitu Qiran, Ifrad, dan Tamattu’. Jadi tulisan kali ini akan membahas jenis jenis pelaksanaan ibdah haji, setelah sebelumnya Tim penulis Pakem Tours Penyelenggara Haji Plus dan Umroh telah menguraikan Hukum Ibadah Haji.
Sesungguhnya ketiga jenis ibadah haji (Qiran, ifrad dan Tamattu) ini membedakan antara teknis penggabungan antara ibadah haji dengan ibadah umrah. Kita tidak bisa memahami apa yang dimaksud dengan ketiga istilah ini kalau kita belum memahami bentuk haji dan umrah.
Persamaan Pelaksaan Ibadah Haji dan Umroh
Sekadar menyegarkan ingatan, haji dan umrah adalah dua jenis ibadah ritual yang masing-masing punya persamaan dan perbedaan.
Di antara persamaan antara ibadah haji dan ibadah umrah adalah
- Umrah dan haji sama-sama dikerjakan dalam keadaan berihram.
- Umrah dan haji sama-sama dikerjakan dengan terlebih dahulu mengambil miqat makani, sebagaimana sudah dibahas pada bab sebelumnya.
- Umrah dan haji sama-sama terdiri dari tawaf yang bentuknya mengelilingi Kakbah tujuh putaran, disambung dengan sai tujuh kali antara Shafa dan Marwah, lalu disambung dengan bercukur atau tahalul. Boleh dibilang ibadah haji adalah ibadah umrah plus beberapa ritual ibadah lainnya.
Baca Juga
- Jenis Pelaksanaan Ibadah Haji – Qiran
- Apakah Wajib Menyegerakan Haji ? – Hukum Haji Bag. 3
- Hukum Hukum Haji – Bagian 2
- Hukum-Hukum Ibadah Haji Bag. 1
- Ibadah Haji Nabi Dalam Hadits
- Masyru’iyah Haji Dan Umroh
- Perbedaan Haji dan Umroh
- Pengertian Haji dan Umroh
- Haji: Ibadah Tertua
Perbedaan Pelaksaan Ibadah Haji dan Umroh
Namun umrah dan haji punya perbedaan yang sangat mendasar, antara lain:
Semua ritual umrah yaitu tawaf, sai, dan bercukur, cukup hanya dilakukan di dalam Masjidil haram. Sedangkan ritual haji terdiri dari ritual umrah ditambah dengan wukuf di Arafah, bermalam di Muzdalifah, melontarja-marat di Mina sambil bermalam di sana selama beberapa hari.
Ibadah umrah bisa dilakukan kapan saja berkali-kali dalam sehari karena durasinya cukup pendek, sedangkan ibadah haji hanya bisa dikerjakan sekali dalam setahun. Inti ibadah haji adalah wukuf di Arafah pada 9 Zulhijah. Durasi ibadah haji sepanjang 5 sampai 6 hari lamanya.
Jadi karena ibadah umrah dan haji punya irisan satu dengan yang lain, atau lebih tepatnya ibadah umrah adalah bagian dari ibadah haji, maka terkadang kedua ibadah itu dilaksanakan sendiri-sendiri, dan terkadang bisa juga dilakukan bersamaan dalam satu ibadah.
Jenis Pelakasanaan Ibadah Haji
Mari Kita memahami jenis pelaksanaan Ibadah Haji lebih jauh dengan membahas istilah Qiran, Ifrad, dan Tamattu’.
Haji Qiran
Pengertian Haji Qiran
Pengertian menurut bahasa : Istilah Qiran kalau kita perhatikan secara bahasa (etimologi) bermakna: Menggabungkan sesuatu dengan sesuatu yang lain. Istilah Qiran oleh orang Arab juga digunakan untuk menyebut tali yang digunakan untuk mengikat dua ekor unta menjadi satu. Ats-Tsa’labi mengatakan: “Tali tidaklah disebut Qiran kecuali bila tali itu mengikat dua ekor unta”.
Dan secara istilah haji qiran adalah Seseorang berihram untuk umrah sekaligus juga untuk haji.
Atau dengan kata lain, Haji Qiran adalah Seseorang berihram dengan umrah pada bulan-bulan haji, kemudian memasukkan haji ke dalamnya sebelum tawaf.
Maka seseorang dikatakan melaksanakan haji dengan cara Qiran adalah manakala dia melakukan ibadah haji dan umrah digabung dalam satu niat dan gerakan secara bersamaan, sejak mulai dari berihram.
Sehingga ketika memulai dari miqat dan berniat untuk berihram, niatnya adalah niat berhaji dan sekaligus juga niat berumrah. Kedua ibadah yang berbeda, yaitu haji dan umrah, digabung dalam satu praktik amal. Dalam peribahasa kita sering diungkapkan dengan ungkapan, sambil menyelam minum air.
Dalil Haji Qiran
Praktik menggabungkan ibadah haji dengan ibadah umrah dibenarkan oleh Rasulullah saw. berdasarkan hadits Nabawi berikut ini.
Aisyah radliallahu ‘anha berkata: ”Kami berangkat bersama Nabi saw. Pada tahun Haji Wada’ (perpisahan). Di antara kami ada yang berihram untuk umrah, ada yang berihram untuk haji dan umrah dan ada pula yang berihram untuk haji. Sedangkan Rasulullah saw. berihram untuk haji. Adapun orang yang berihram untuk haji atau menggabungkan haji dan umrah maka mereka tidak bertahalul sampai hari nahar (tanggal 10 Zulhijah).” (HR. Bukhari)
Prinsip Haji Qiran
Cukup Satu Pekerjaan untuk Dua Ibadah
jumhur ulama termasuk di dalamnya pendapat Ibnu Umar radhiyallahuanhu, Jabir, Atha’, Thawus, Mujahid, Ishak, lbnu Rahawaih, Abu Tsaur, dan Ibnul Mundzir, menyebutkan karena Qiran ini adalah ibadah haji sekaligus umrah, maka dalam praktiknya cukup dikerjakan satu ritual saja, tidak perlu dua kali.
Tidak perlu melakukan dua kali ritual tawaf dan tidak perlu dua kali melakukan ritual sai, juga tidak perlu dua kali melakukan ritual bercukur. Semua cukup dilakukan satu ritual saja, dan sudah dianggap sebagai dua pekerjaan ibadah sekaligus, yaitu haji dan umrah. Seperti itulah petunjuk langsung dari Rasulullah saw. lewat hadits Aisyah radhiyallahuanha.
Mereka yang menggabungkan antara haji dan umrah (Qiran) cukup melakukan satu kali tawaf saja. (HR. Bukhari dan Muslim)
Dan haji Qiran itulah yang dilakukan langsung oleh Aisyah radhiyallahuanha. Dan Rasulullah saw. menegaskan untuk cukup melakukan tawaf dan sai sekali saja untuk haji dan umrah.
Cukup bagimu satu kali tawaf dan sai antara Shafa dan Marwah untuk haji dan umrahmu. (HR. Muslim)
Bahkan ada hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW. sendiri saat berhaji, juga berhaji dengan Haji Qiran.
Dari Jabir bahwa Rasulullah SAW. menggabungkan haji dan umrah, lalu melakukan satu kali tawaf untuk haji dan umrah. (HR. Tirmizy)
Namun ada juga yang berpendapat bahwa haji dalam Qiran, semua ritual ibadah harus dikerjakan sendiri-sendiri. Yang berpendapat seperti ini antara lain Mazhab Al-Hanañyah, serta Ats-Tsauri, Al-Hasan bin Saleh, dan Abdur- rahman bin Al-Aswad.16
Maka dalam pandangan mereka ritual tawaf dilakukan dua kali, pertama tawaf untuk haji lalu selesai itu kembali lagi mengerjakan tawaf untuk umrah. Demikian juga dengan sai dan juga bercukur, keduanya masing-masing dikerjakan dua kali, pertama untuk haji dan kedua untuk umrah.
Dua Niat: Umrah dan Haji
Yang harus dilakukan hanyalah berniat untuk melakukan dua ibadah sekaligus dalam satu ritual. Kedua niat itu ditetapkan pada sesaat sebelum memulai ritual berihram di posisi masuk ke miqat makani.
Syarat Haji QIRAN
Agar Haji Qiran ini sah, maka ada syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
a. Berihram Haji Sebelum Tawaf Umrah
Seorang yang berhaji dengan cara Qiran harus berihram untuk haji terlebih dahulu sebelumnya, sehingga ketika melakukan tawaf untuk umrah, ihramnya adalah ihram untuk haji dan umrah sekaligus.
b. Berihram Haji Sebelum Rusaknya Umrah
Maksudnya seorang Haji Qiran yang datang ke Mekkah dengan melakukan umrah dan berihram dengan ihram umrah, lalu dia ingin menggabungkan ihramnya itu dengan ihram haji, maka sebelum selesai umrahnya itu, dia harus sudah menggabungkannya dengan haji.
Mazhab Al-Hanafiyah menyebutkan bahwa belum selesainya umrah adalah syarat sah buat Haji Qiran. Mazhab Asy-Syafi’iyah menambahkan syarat bahwa ihram itu harus dilakukan setelah masuk bulan-bulan haji, yaitu setidaknya setelah bulan Syawal.
c. Tawaf Umrah Dalam Bulan Haji
Maksudnya seorang yang Haji Qiran harus menyempurnakan tawaf umrahnya hingga sempurna tujuh putaran, yang dikerjakan di bulan-bulan haji.
e. Menjaga Umrah dan Haji dari Kerusakan
Orang yang berhaji dengan cara Qiran wajib menjaga ihram umrah dan hajinya itu dari kerusakan, hingga sampai ke hari-hari puncak haji. Dia tidak boleh melepas pakaian ihramnya atau melakukan larangan-larangan dalam berihram. Artinya, sejak tiba di Mekkah maka dia terus-menerus berihram sampai selesai semua ritual ibadah haji.
f. Bukan Penduduk Masjidil Haram
Dalam pandangan Mazhab Al-Hanafiyah, Haji Qiran ini tidak berlaku buat mereka yang menjadi penduduk Mekkah, atau setidaknya tinggal atau menetap disana. Haji Qiran hanya berlaku buat mereka yang tinggalnya selain di Mekkah, baik masih warga negara Saudi Arabia ataupun warga negara lainnya.
Sedangkan dalam pendapat Jumhur Ulama, penduduk Mekkah boleh saja berhaji Qiran dan hukum hajinya sah. Hanya bedanya, buat penduduk Mekkah, apabila mereka ber-Haji Qiran, tidak ada kewajiban untuk menyembelih hewan sebagai dam. Menyembelih hewan ini hanya berlaku buat penduduk selain Mekkah yang ber-Haji Qiran.
Awal mula perbedaan ini adalah ayat Al-Qur’an yang ditafsiri dengan berbeda oleh kedua belah pihak.
Yang demikian itu berlaku bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada di Masjidilharam. (QS. Al-Baqarah: 96)
Jumhur ulama mengatakan bahwa kata ‘dzalika’ dalam ayat ini adalah kata tunjuk (ism isyarah), yang terkait dengan bagian dari ayat ini juga yang mengharuskan mereka untuk menyembelih hewan.
Apabila kamu telah aman, maka bagi siapa yang ingin bersenang-senang mengerjakan umrah sebelum haji, hewan kurban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan, maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari apabila kamu telah pulang kembali. (QS. Al-Baqarah: 196)
g. Tidak Boleh Terlewat Haji
Seorang yang berhaji dengan cara Qiran maka dia wajib menyelesaikan ibadah hajinya hingga tuntas, tidak boleh terlewat.
Kesimpulan Pelaksanaan Haji Qiran
Itulah cara, dalil dan prinsip dalam pelaksanaan Haji Qiran. Semoga informasi ini bisa memberi wawasan kepada para pembaca terutama bagi calon jamaah Haji dengan tujuan mendapatkan Haji yang Mabrur. Pada tulisan berikutnya, kami akan membahas jenis ibadah haji Ifrad dan tamattu.
Penulis menyarankan bagi saudara saudaraku yang ingin yang melaksanakan Ibadah Haji tanpa harus menunggu lama bisa menggunakan paket haji plus atau biasa disebut haji furda, paket haji tidak memiliki daftar tunggu atau Anda juga bisa menggunakan paket haji khusus yang daftar tunggunya hanya berkisar 5-6 tahun.
1 Comment
[…] Jenis Pelaksanaan Ibadah Haji – Qiran […]