Pengertian Travel Umroh
Travel Umroh merupakan perusahaan jasa perjalanan wisata yang memiliki surat penetapan sebagai penyelenggara umroh yang diterbitkan oleh kementerian Agama Republik Indonesia, selanjutnya disebut sebagai PPIU atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh.
Syarat Menjadi Travel Penyelenggara Umroh
- Menjadi biro pariwisata terlebih dahulu
- Harus dapat izin dari pariwisata minimal dua tahun
- Telah beroperasi sebagai biro travel wisata minimal 2 tahun
- Punya akte notaris
- NPWP
- Mendapatkan rekomendasi dari dinas pariwisata
- Mendapatkan rekomendasi dari kantor Kementerian Agama di tingkat Kabupaten Kota.
- Memiliki bank garansi dalam nominal tertentu sebagai jaminan dalam menjalankan kegiatannya.
Masa Berlaku Izin
Izin PPIU berlaku tiga tahun dan harus diperpanjang jika sudah mencapai batas 3 tahun sejak di terbitkan izinnya.
Syarat perpanjangannya Izin adalah PPIU harus mendapat akreditasi lima poin, yaitu :
- Administrasi dan manajemen,
- Finansial,
- Sarana dan prasarana oleh PPIU itu,
- SDM jumlah pengelolanya, dan
- Kualitas pelayanan
Jadi sebelum diterbitkan surat perpanjangan izinnya, Kementerian Agama RI akan melakukan verifikasi terhadap Travel Umroh ke 5 Poin di atas.
Selain menetapkan iziin PPIU, Kementerian Agama RI dalam hal ini Kemenag Daerah juga menetapkan persayaratan pembentukan Kantor Cabang PPIU di Daerah, Yaitu :
- PPIU yang melakukan kegiatan administratif dan/atau keuangan di luar domisilinya, wajib membuka kantor cabang di wilayah tersebut.
- Pembukaan kantor cabang PPIU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memperoleh pengesahan dari Kepala Kantor Wilayah.
- PPIU dapat membuka lebih dari 1 (satu) kantor cabang di satu kab/kota.
- PPIU dapat melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap kantor cabang
- Kantor cabang harus memasang papan nama yang memuat paling kurang nama, alamat, nomor telepon kantor, dan nomor izin sebagai PPIU.
- Kantor cabang tidak boleh:
- Memakai nama dan atribut selain nama dan atribut PPIU;
- Bekerjasama dengan atau merangkap kantor cabang PPIU lain;
- Membuat dan mengelola paket perjalanan ibadah umrah sendiri;
- Menerbitkan formulir pendaftaran;
- Menetapkan Besaran Penyelenggaraan Ibadah Umrah (BPIU) di atas
- BPIU yang dikeluarkan PPIU;
- Memungut biaya lain di luar BPIU tanpa persetujuan PPIU;
- Melakukan kegiatan usaha melampaui kewenangan kantor pusat.
Dokumen Persyaratan Pembukaan Kantor cabang Travel Umroh atau PPIU sebagai berikut:
- Surat permohonan pembukaan kantor cabang yang ditandatangani oleh pimpinan PPIU diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
- Copy akte notaris pembentukan kantor cabang.
- Copy keputusan izin operasional PPIU dari Menteri Agama.
- Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dari pemerintah daerah setempat (desa/kelurahan/kecamatan) yang masih berlaku.
- Bukti tempat operasional kantor cabang PPIU/foto-foto.
- Daftar riwayat hidup, copy KTP dan NPWP pimpinan kantor cabang.
- Susunan pengurusan kantor cabang yang disahkan oleh pimpinan PPIU.
- Surat rekomendasi dari Kepala Kantor Kemenag kab/kota yang melampirkan Berita Acara Peninjauan Kantor Cabang sesuai format yang ditentukan.
- Surat Pernyataan di atas materai tentang Integritas dan Komitmen Penyelenggaraan Perjalanan Umrah format.
- Salinan Akte Notaris Pendirian Perseroan Terbatas (PT).
- Salinan Bukti Pengesahan Perseroan Terbatas (PT) yang telah didaftarkan di Direktorat Administrasi dan Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM.
- Salinan Bagan Susunan Pengurus Perusahaan meliputi: Dewan Komisaris, Dewan Direksi, Devisi-devisi/Manager, dan seterusnya.
- Salinan Surat Keterangan Terdaftar Pajak (SKTP) dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan setempat dan foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama badan/perseroan.
- Salinan Tanda Bukti Perizinan sebagai Biro Perjalanan Wisata (BPW).
Setelah SK pengesahan cabang diterima, PPIU wajib melaporkan kepada Ditjen PHU Kemenag RI dilampiri copy SK pengesahan cabang.
10 Travel Penyelenggara Umroh Terbaik di Indonesia
Berikut 10 Travel Umroh Terbaik di Indonesia :
- Maktour
- Patuna
- Pakem Tours (PT. Pandi Kencana Murni)
- Arminareka
- Al Amin
- Kanomas
- Alisan (Al Amin Ahsan)
- Mihrab Qalbi
- Kaltrabu Indah
- Arrehlah Wisata
Itulah detail tentang travel umroh di Indonesia. Semoga tulisan ini bermanfaat untuk kita semua.