Biya Umroh Naik, Travel penyelenggara perjalanan ibadah umroh (PPIU) ramai ramai melakukuan penyesuaian biaya umroh tahun 1441 H. hal ini merupakan efek dari Deskrit Kerjaaan Saudi Arabia (KSA) yang terbit tanggal 09 September 2019 lalu.
Dekrit tersebut merupakan kebijakan Arab Saudi untuk memfasilitasi kedatangan muslim dari seluruh dunia dalam rangka menjalankan ibadah haji dan umrah.
Ada 2 poin Penting isi kebijakan tesebut, yaitu:
- Penghapusan visa progresif SAR 2.000
- Kenaikan biaya komponen visa umroh.
Berdasar dari kebijakan tersebut berarti visa progresif SAR 2.000 tidak berlaku lagi bagi umat islam yang akan melaksanakan ibadah umroh berulang kali. Tentu hal tersebut disambut oleh muslim di seluruh dunia yang tiap tahun berangkat umroh.
Di lain hal, ada biaya baru yang muncul, yaitu biaya umroh naik. Berdasarkan surat Himpunan Penyelenggara Umroh dan Haji (HIMPUH) No: 1002/DP/HIMPUH/IX/2019 point 4 yang berbunyi: “Berdasar regulasi baru ini maka yang terjadi adalah kenaikan komponen biaya umroh minimal sebesar SAR 498,19 dengan rincian” :
- Biaya visa umroh SAR 300
- Biaya electronic service SAR 93,19
- Biaya minimal Paket hotel/transportasi SAR 105
Kenaikan tersebut setara dengan USD 133.6 atau sekitar Rp. 1.884.000.
Pada tanggal 13 September 2019, penulis telah melakukan polling online melalui wahtsapp dengan responden 118 Travel Penyelenggara Umroh yang ada di Indonesia [daftar pertanyaannya bisa Anda lihat disini]. Hasilnya, penulis mendapatkan resepon yang beragam dari 118 Travel Umroh.
Tanggapan Penyelenggara Umroh Terhadap Kebijakan Dekrit KSA
Penghapusan visa progresif dan kenaikan kompenen biaya umroh ditanggapi beragam oleh penyelenggara umroh yang mengikuti polling online tersebut. 9,3% menyatakan senang dengan kebijakan tersebut, 80,5% mengaku kecewa dengan kebijakan tesebut dan 10,2% berpendapat bahwa kebijakan tesebut biasa saja.
Pengaruh Dekrit KSA Terhadap Biaya Umroh Naik
Salah satu dampak kebijakan tersebut adalah kenaikan biaya umroh tahun 1441 H, dari hasil polling tersebut menunjukkan bahwa 94,9% penyelenggara umroh menaikkan harga paket umrohnya. Kenaikan inipun cukup beragam, berikut ini detail kenaikan biaya umroh dari travel penyelenggara umroh Indonesia setelah terbitnya kebijakan baru Arab Saudi:
- 5,9% PPIU Menaikkan biaya umrohnya Rp. 100.000 – Rp. 1000.000
- 10,2% PPIU Menaikkan biaya umrohnya Rp.1.100.000 – 1.300.000
- 16,1% PPIU Menaikkan biaya umrohnya Rp.1.400.000 – 1.500.000
- 7,6% PPIU Menaikkan biaya umrohnya Rp. 1.600.000 – Rp. 1.800.000
- 30,5% PPIU Menaikkan biaya umrohnya Rp. 1.900.000 – Rp. 2000.000
- 24,6% PPIU Menaikkan biaya umrohnya lebih dari Rp. 2.000.000
- 5,1% PPIU Biaya Umrohnya tetap
Kenaikan tersebut akan diberlakukan kepada calon jamaah yang akan mendaftar pasca terbitnya Dekrit KSA.
Selanjutnya 90,7% Travel Penyelenggara Umroh juga melakukan penyesuaian harga komponen visa umroh kepada jamaah umroh yang sudah terdaftar baik yang baru bayar uang muka maupun yang sudah melunasi. Biaya tambahan yang dipungut cukup beragam, berikut ini datanya:
- 1,7% PPIU memungut biaya tambahan visa sebesar Rp. 100.000 – Rp. 400.000
- 10,2% PPIU memungut biaya tambahan visa sebesar Rp. 500.000 – Rp. 1000.000
- 16,9% PPIU memungut biaya tambahan visa sebesar Rp. 1.100.000 – 1.200.000
- 9,3% PPIU memungut biaya tambahan visa sebesar Rp. 1.300.000 -1.400.000
- 14,4% PPIU memungut biaya tambahan visa sebesar Rp. 1.500.000 – 1.700.000
- 25,4% PPIU memungut biaya tambahan visa sebesar Rp. 1.800.000 – Rp. 2.000.000
- 12,7% PPIU memungut biaya tambahan visa lebih dari Rp. 2.000.000
- 9,3% PPIU tidak membebani tambahan biaya umroh terhadap jamaah yang sudah daftar
- Prediksi Penyelenggara Umroh Terhadap Jumlah Jamaah Umroh Indonesia Tahun 1441 H
Dampak lain dari kebijakan KSA tersebut adalah mempengaruhi jumlah masyarakat Indonesia untuk melaksanakan ibadah umroh pada tahun 1441, berikut ini prediksi Penyelenggara Umroh Indonesia terhadap jumlah muslim Indonesia yang akan berumroh tahun ini:
- 16,9% Penyelenggara umroh tetap optimis jumlahnya orang indonesia yang akan berumroh tahun ini naik dibanding tahun sebelumnya,
- Kemudian 54,2% memprediski bahwa jumlahnya akan turun dibanding tahun sebelumnya dan
- 28,8% memprediksi bahwa jumlah jamaah umroh tahun 1441 H realtif sama dengan jumlah jamaah umroh Indonesia pada tahun sebelumnya.
- Tindakan Yang Harus Diambil
Selanjutnya saat ditanya, tindakan apa yang harus diambil oleh Pemerintah Indonesia dan Penyelenggara Umroh di Indonesia atas Dekrit KSA tersebut, ada berbagai macam jawaban yang muncul, diantaranya:
- Harus di lakukan revisi lagi
- Ikuti Saja aturanya
- Jangan menaikan biaya visa tapi progresif dihapuskan
- Kasian buat jamaah yang baru pertama umroh
- Kembalikan ke progresif saja
- Kemenag kemanaaaa?
- Melakukan Negosiasi
- Melakukan protes terhadap kebijakan tersebut
- Meminta penurunan biaya tambahan Visa
- Menerima dengan lapang dada kebijakan tersebut
- Mengkaji lagi agar tercapai kenyamanan dan keselarasan antara pemerintah dan ppiu
- Minta ditinjau besaranya
- Minta supaya dibuat kebijakan yang meringankan calon tamu Allah
- Peninjauan kembali atas kebijakan KSA perihal kenaikan harga visa dll. Kita punya jamaah yang banyak dalam 1 musim. Harusnya kita punya bargaining position atas hal ini.
- Perlu di kaji ulang kenaikannya dan tidak langsung dinaikan semua, perlu tahapan tahapan
- Tentu pemerintah tidak bisa menolak karena harus menghormati peraturan negara lain, tapi Assosiasi dan ormas Islam harus menolaknya.
Berdasarkan data data di atas maka bisa disimpulkan bahwa Dekrit Kerajaan Saudia Arabia dinilai negatif oleh sebagian besar Penyelenggara Umroh di Indonesia karena biaya umroh naik. Dan semua berharap Kebijakan tersebut ditinjau ulang hingga tidak memberatkan Travel Penyelenggara Umroh dan umat islam yang akan melaksanakan Ibadah Umroh.