Masyru’iyah Haji Dan Umroh akan kami bahasa dalam tulisan ini, Pada tulisan sebelumnya telah kami uraikan lebih awal tentang ibadah haji dan umroh, Anda bisa membaca 3 tulisan ini sebelum lanjut membaca tentang Masru;iyah Haji & Umroh
Masyru’iyah haji dan umroh berarti berbicara tentang hukum atau legalitas haji dan umroh. Kalau ditilik dari sejarahnya, sesungguhnya ibadah haji termasuk ibadah yang paling kuno. Sebab ibadah haji sudah ada sejak zaman Nabi Ibrahim dan putra beliau, Nabi Ismail alaihimassalam.
Bahkan sebagian analis sejarah menyebutkan bahwa ibadah haji ke Ka’bah sudah dilakukan oleh Nabi Adam alaihissalam. Hal itu mengingat bahwa Baitullah atau Ka’bah di Mekkah Al-Mukarramah memang merupakan masjid pertama yang didirikan di muka bumi, sebagai mana dalam Surah Ali Imran :96 yang artinya :
Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk manusia, ialah Baitullah yang di Makkah yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia. (QS. Ali Imran: 96)
Baca Juga
- Jenis Pelaksanaan Ibadah Haji – Qiran
- Apakah Wajib Menyegerakan Haji ? – Hukum Haji Bag. 3
- Hukum Hukum Haji – Bagian 2
- Hukum-Hukum Ibadah Haji Bag. 1
- Ibadah Haji Nabi Dalam Hadits
Ibadah haji kemudian mengalami berbagai macam perubahan tata cara dan ritual. Perubahan itu terkadang memang datang dari Allah Swt. sendiri, dengan bergantinya para nabi dan rasul. Ada juga perubahan yang diciptakan oleh manusia sendiri, yang umumnya menyimpang. Seperti yang dilakukan oleh Bangsa Arab di sebelum masa kenabian, yang mengubah ritual haji dan menodai rumah Allah dengan meletakkan berbagai macam patung dan berha- la di seputar banguan milik Allah Swt. ini.
Kemudian setelah diutusnya Rasulullah saw. sebagai nabi terakhir yang memuat risalah yang abadi, barulah kemudian ketentuan manasik haji diba- kukan sampai hari kiamat. Sejak itu tidak ada lagi perubahan-perubahan yang berarti, kecuali pertimbangan-pertimbangan yang bersifat teknis semata, tanpa mengubah esensinya.
Berikut ini dijelaskan Masyru’iyah haji dan umroh Dalam Al’Quran, Hadist dan Ijmak Ulama, silahkan dipelajari
Daftar Isi
Masyru’iyah Haji & Umroh dalam Al’quran
Dalam syariat Islam, ibadah haji adalah ibadah yang disyariatkan di masa ketika Rasululah saw. telah berhijrah meninggalkan kota kelahiran beliau Mekkah Al- Mukaramah menuju ke tempat tinggal yang baru, Al-Madinah Al-Munawwarah. Selama 13 tahun beliau diangkat menjadi pembawa risalah, Allah Swt. tidak memerintahkannya untuk melaksanakan manasik haji. Barulah setelah Rasulullah SAW. tinggal di Madinah kira-kira enam tahun, turun ayat 97 QS Ali Imran, yang artinya :
Mengerjakan ibadah haji adalah kewajiban manusia Terhadap Allah, yaitu orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Siapa mengingkari, maka sesungguhnya Allah Mahakaya dari semesta alam. (QS. Ali Imran: 97)
Kata ‘bagi Allah atas manusia’ adalah shighah ilzam wa ijab yaitu ungkapan untuk mengharuskan dan mewajibkan. Apalagi ditambah dengan ungkapan pada bagian akhir ayat, yaitu kalimat ‘siapa yang mengingkari’. Jelas sekali penegasan Allah dalam kalimat itu bahwa haji adalah kewajiban dan menentang kewajiban haji ini menjadi kafir.
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan mufassirin dan fukaha tentang kapan turunnya ayat ini. Sebagian dari mereka, seperti Mazhab Asy-Syafi’iyah, menyebutkan bahwa ayat ini turun di tahun keenam hijriah. Dan karena Rasulullah saw. melaksanakan haji di tahun kesepuluh hijriah, maka dalam pandangan mazhab ini, kewajiban haji sifatnya boleh ditunda.
Sementara sebagian ulama yang lainnya mengatakan turunnya di tahun kesembilan atau kesepuluh hijriah. Mereka berpendapat Rasululullah saw. tidak menunda pelaksanaan ibadah haji meski hanya setahun. Selain itu di dalam Al-Qur’an masih banyak ayat yang menjadi dasar pensyariatan ibadah haji, misalnya ayat-ayat berikut ini:
- QS. Al-Bagarah: 158 yang artinya : Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebagian dari syiar-syiar Allah. Maka siapa yang beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, tidak ada dosa baginya mengerjakan sai antara keduanya. (QS. Al-Bagarah: 158)
- QS. Al-Baqarah: 196 yang artinya : Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah.
Masyru’iyah Haji & Umroh dalam Hadist
Selain ayat Al-Qur’an di atas, haji juga disyariatkan lewat hadits yang menjelaskan lima rukun Islam.
- Islam itu ditegakkan di atas lima perkara… haji. (HR. Bukhari dan Muslim)
- Wahai manusia, sesungguhnya Allah telah mewajibkan atas kalian ibadah haji, maka berangkatlah menunaikan ibadah haji. Seseorang bertanya, “Apakah tiap tahun ya Rasulullah?” Beliau saw. pun diam, sampai orang itu bertanya lagi hingga tiga kali. Akhirnya beliau saw. menjawab, ”Seandainya Aku bilang ‘ya’, pastilah kalian tidak akan mampu. ” (HR. Muslim)
Hadits ini menegaskan bahwa kewajiban berhaji bukan setiap tahun, namun cukup sekali saja dalam seumur hidup.
Masyru’iyah Haji dan Umroh dalam Ijmak Ulama
Umat Islam sejak masa Rasulullah saw. hingga 14 abad kemudian secara ijmak keseluruhnya, bahwa menunaikan ibadah haji adalah salah satu dari rukun Islam yang lima, dan merupakan kewajiban setiap mukalafyang diberikan keluasan dan kemampuan lahir dan batin oleh Allah Swt. untuk mengerjakannya.
Untuk ibadah umrah, para ulama telah berljmak atas pensyariatan ibadah umrah, namun mereka tidak sepakat tentang hukumnya apakah wajib ataukah sunah.
Penutup
Di era modern saat ini untuk melaksanakan Ibadah Haji Khusus dan Ibadah umroh mesti melalui Travel Penyelenggara Ibadah Haji dan Umroh yang mendapatkan izin penyelenggara dari Kemnterian Agama RI. Anda bisa mendapatkan informasi Paket Umroh dan Haji Khusus di halaman utama website ini.
Sumber tulisan : Buku Ensiklopedia Fiqih Indonesia 6 Haji dan Umroh oleh Ahmad Sarwat, LC. M.A.
Baca juga : Pengetian Haji dan Umroh